Surakarta - Rabu (10/05) Klinik Pratama Rutan Kelas I Surakarta melaksanakan perawatan luka bagi warga binaan pemasyarakatan secara rutin. Berdasarkan arahan dari Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga, menyampaikan bahwa pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan bagi WBP harus dilaksanakan dengan optimal.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah RI pasal 14 ayat 1 Nomor 32 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap Narapidana dan Anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu pemberian pelayanan kesehatan bagi warga binaan harus dilakukan secara optimal agar para WBP selalu merasa terjamin kesehatannya selama menjalani masa pidana di dalam Rutan Kelas I Surakarta.
Salah satu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis Klinik Pratama Rutan Kelas I Surakarta yaitu pemberian pelayanan perawatan luka secara rutin kepada warga binaan yang mengidap penyakit diabetes. Sebagai bentuk pertolongan pertama dalam menangani luka kepada pasien pengidap penyakit diabetes, tentu tenaga medis Klinik Pratama Rutan Kelas I Surakarta berupaya memberikan perawatan sebaik mungkin agar tidak terjadi kesalahan dalam memberian penanganan.
Pemberian pelayanan perawatan luka bagi warga binaan yang mengidap penyakit diabetes berlangsung lancar dan aman sesuai dengan prosedur perawatan kesehatan. Pemberian pelayanan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga binaan di Rutan Kelas I Surakarta.