Surakarta - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah tahanan dan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas/Rutan, selain menjadi warga yang dibina mereka adalah sahabat bagi petugas pemasyarakatan. Selain melaksanakan kegiatan pembinaan, WBP juga membantu mendukung pelaksanaan kegiatan di Rutan.
Hari Sabtu, 09 Juli 2023 Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Hendra Prastya Nugraha, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ervans Bahrudhin, dan Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan, Respati Wisnu memberikan pengarahan kepada warga binaan yang menjadi tamping. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan, tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.
Dalam melakukan pengarahan petugas tetap mengutamakan humanisme sesuai arahan Kepala Rutan, Urip Dharma Yoga.
"dalam memberikan pengarahan tetap utamakan humanisme, agar terwujudnya kondusifitas" ujar Urip.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Bimbingan Kegiatan diikuti oleh 40 perwakilan tamping, diharapkan dari pengarahan tersebut dapat disebarluaskan ke WBP lainnya agar tetap mematuhi aturan yang berlaku sehingga tercipta kondusifitas di lingkungan Rutan Kelas I Surakarta.