SURAKARTA – Senin (28/11), FM salah satu klien Bapas Surakarta hadir untuk wajib lapor ke Kantor Bapas Surakarta. Wajib lapor hari ini menjadi berbeda bagi FM karena hari ini adalah hari terakhir bagi dirinya untuk absen di Bapas Surakarta kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Reza Nur Arifin.
"Per hari ini FM resmi mengakhiri kegiatan pembimbingannya, mengingat sesuai SK PB ekspirasi akhirnya adalah kemarin (27/11, Red) jadi hari ini yang bersangkutan sudah selesai masa bimbingannya." Jelas Reza terkait pengakhiran bimbingan di Bapas bagi FM.
Pelaksanaan pembimbingan dengan klien telah ditentukan waktu masa pembimbingannya sesuai dengan aturan. Masa pembimbingan dimulai sejak klien register di Bapas hingga tanggal bebas akhir. Khusus untuk Pembebasan Bersyarat hingga tanggal bebas akhir ditambah 1 tahun masa percobaan.
Ketika selesai masa bimbingannya, klien berhak menerima berupa surat pengakhiran masa bimbingan. Surat pengakhiran merupakan bukti yang resmi yang bisa menjadi pegangan klien bahwa telah berakhir masa bimbingannya. Selain untuk klien, pemerintah setempat juga diberikan surat pengakhiran sebagai pemberitahuan secara resmi bahwa warganya sudah selesai menjalani bebas bersyaratnya. Surat pengakhiran diberikan segera setelah masa bimbingan selesai kepada klien dan pemerintah setempat.
"Dengan saya berikan surat pengakhiran ini semoga FM bisa berkegiatan normal lagi di masyarakat karena sudah terhitung bebas murni. Yang terpenting niat untuk berubah lebih baik dan tidak terlibat tindak pidana lagi di kemudian hari, " pesan Reza kepada FM untuk kembali menjalani kehidupan di masyarakat dengan baik.
Bagi Pembimbing Kemasyarakatan, surat pengakhiran juga sebagai bentuk tertulis yang sah bahwa kewajiban Pembimbing Kemasyarakatan untuk membimbing klien telah selesai sesuai dengan masa pembimbingan klien.