Penguatan Kompetensi PK dan APK: Upaya Kanwil Kemenkumham Jateng untuk Revitalisasi Pemasyarakatan

    Penguatan Kompetensi PK dan APK: Upaya Kanwil Kemenkumham Jateng untuk Revitalisasi Pemasyarakatan

    Semarang - Dalam mendukung upaya Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan melalui pembenahan   dan   pembaharuan   tata   kelola   manajemen   pemasyarakatan, Bapas memiliki peran yang strategis dalam hal pemberian rekomendasi program layanan dan pembinaan di Rutan dan Lapas melalui tugas dan fungsinya dalam Penelitian Kemasyarakatan dan Pengawasan.

    Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) menyelenggarakan Penguatan dan Penyamaan Persepsi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pada Balai Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024, Rabu (30/10).

    Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan peran PK dan APK dalam pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan yang berkualitas khususnya bagi Tahanan dan Narapidana dengan mempertimbangkan hasil asesmen untuk mengukur perubahan perilaku dan kebutuhan klien dalam merekomendasikan program layanan perawatan tahanan dan pembinaan, sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program untuk memastikan program berjalan sesuai rencana. 

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto didampingi para Kepala Divisi serta dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan serta PK dan APK se-Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng dan juga disiarkan secara virtual via zoom. 

    Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan Fungsi PK dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan. Ia menilai, untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, PK merupakan orang-orang cerdas dan harus out of the box.

    “Saudara-saudara memiliki ruang kesempatan untuk lebih mengembangkan kompetensi di bidang manajemen dan teknis dengan sendirinya, ” ujar Tejo.

    PK memiliki peran strategis dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia berharap setiap proses reintegrasi harus benar-benar mendapat rekomendasi dari para pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan maupun APK. Sehingga objektivitas pembinaan, pembimbingan, pengamatan, pengawasan, dan pendampingan dapat dilaksanakan dengan maksimal.

    Lebih lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh materi dengan Narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, PK Muda dari Ditjen Pemasyarakatan dan Ketua DPW Ipkemindo Jawa Tengah.

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Perawat Rutan Surakarta Berikan Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Tags