SURAKARTA - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Mulyono melakukan wawancara virtual dengan korban dan orangtua korban atas dugaan kasus Perlindungan Anak yang dilakukan oleh Anak H. Wawancara dilakukan melalui zoom meeting dikarenakan Anak korban sedang berada di Jakarta, Kamis (24/11).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Bareskrim Polri. Pihak yang hadir dalam ruang zoom diantaranya Ema Rahmawati selaku Kanit Bareskrim Polri, Sumarlian (Penyidik Polres Boyolali), Suharmi Ambarwati (Peksos), Korban, Orang tua korban, PK Madya Mulyono dan PK Pertama Isnaeni Diah Maelani.
Wawancara terhadap korban dan orangtua korban dilakukan untuk keperluan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Anak. Dalam penyusunan Litmas terdapat keadaan korban, tanggapan, dan harapan korban serta keluarga yang harus dijabarkan didalamnya.
Wawancara berjalan lancar. Korban dan orangtua kooperatif menjawab dengan jelas atas setiap pertanyaan dari PK Madya Mulyono. “Penyelesaian kasus Anak berbeda dengan kasus dewasa. Apapun yang diputus oleh Hakim nantinya, maka diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bapak sebagai orangtua korban juga harus siap mendampingi anak bapak saat menjalani proses ini. Mudah-mudahan semua berjalan baik dan hasilnya sesuai yang kita semua harapkan, ” tutur Mulyono berikan penjelasan kepada orang tua korban.