SRAGEN - Petugas Piket Bimbingan Bapas Surakarta Roiz Santria menerima pelepasan Klien Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) berinisial SM. Setelah selesai melakukan register, Roiz kemudian melaporkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang melaksanakan pembimbingan yaitu Danang Dwi Haryadi, Selasa (15/11).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS - 1588.PK.05.09 Tanggal 07 Oktober 2022, SM menjalani sisa pidananya di luar Lapas dengan Pembimbingan dan Pengawasan dari Bapas Surakarta dengan masa percobaan sampai dengan 9 Oktober 2024.
Setelah Klien SM sampai di rumahnya di Dk. Gabusan, Ds. Tanon, Kec. Tanon, Kab. Sragen, Klien menghubungi dan melapor kepada Danang sebagai PK Bapas Surakarta yang membimbing dan mengawasinya. Danang kemudian mengarahkan SM untuk bisa menjalani rehabilitasi di Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI).
"SM akan menjalani rehab jalan di YLBI untuk menghilangkan efek narkotika dan mendapatkan edukasi tentang bahayanya Napza terhadap dirinya, keluarga maupun masyarakat sekitar, " ungkap Danang.
“Dengan Klien menjalani rehabilitasi di YLBI, semoga dirinya tidak terjerumus dan bersentuhan dengan narkotika lagi”, pungkas Danang.